BIDANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Bidang Penanganan Fakir Miskinmempunyai tugas membantu dinas dalam rangka mengkoodinasikan pengkajian dan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengendalian di bidang penanganan fakir miskin ,
Bidang Penanganan Fakir Miskinmenyelengarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan dan pesisir, daerah tertinggal dan/atau perbatasan antar provinsi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan dan pesisir, daerah tertinggal dan/atau perbatasan antar provinsi;
- pelaksanaanpenerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan dan pesisir, daerah tertinggal dan/atau perbatasan antar provinsi;
- pelaksanaan pendataan dan pengelolaan dat fakir miskin cakupan provinsi;
- pemberian bimbingan teknis,sosialisasi dan supervisi di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan dan pesisir, daerah tertinggal dan perbatasan antar provinsi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan dan pesisir, daerah tertinggal dan perbatasan antar provinsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.