PEMULANGAN ORANG TERLANTAR DALAM PERJALANAN Jika persyaratan administrasi belum dipenuhi maka : Pembuatan surat keterlantaran/rujukan dari Kepolisian/Instansi Sosial Kabupaten/Kota selama 20 menit. Pembuatan rujukan dan SPJ ke Dinas Sosial Provinsi transit (estafet) selama 20 menit. Jika tidak transit (estafet), pembuatan SPJ selama 10 menit. Keberangkatan dengan travel sesuai Jadwal keberangkatan travel dan diberimakan diperjalanan. Pengurusan tiket 15 menit. BIAYA GRATIS