SEKRETARIAT
- sekretariat, terdiri dari:
- subbagianperencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- subbagian keuangan dan aset; da
- subbagian umum dan kepegawaian
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja dinas;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, asset, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi dinas;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan;
- pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan ketatausahaan, keuangan, asset dan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
- perumusan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi pengelolaan keuangan;
- pelaksanaan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas;
- pelaksanaan koordinasi antar bidang dan kerja sama dengan SKPD terkait dalam pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- perumusan kebijakan dan pengkoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.